Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Rancangan yang secara resmi telah berubah menjadi Undang-Undang mulai hari ini, mengubah dan menyisipkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Undang-Undang Desa (UU Desa) yang sebelumnya.
Salah satu poin yang menjadi perdebatan di masyarakat yang tinggal di perdesaan hingga kini yaitu terkait ketentuan pasal 39 mengenai perpajangan masa jabatan kepala desa yang awalnya hanya 6 tahun dan paling banyak dapat dipilih 3 kali masa jabatan menjadi 8 tahun yang dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Poin dalam pasal yang menjadi perdebatan ini tentu bukan tanpa alasan.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Masyarakat yang tinggal diperdesaan banyak yang kwatir, hal ini malah akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Bill Gelfeld, professor Hubungan Internasional di Universidad San Francisco de Quito, Ecuador, dalam disertasinya yang berjudul “Preventing Deviations from Presidential Term Limits in Low and Middle Income Democracies”, menyebutkan bahwa alih-alih membawa kemajuan, studi di berbagai negara menunjukkan bagaimana penyimpangan terhadap masa jabatan justru berdampak negatif.
Hal ini karena petahana atau kepala desa yang memiliki masa jabatan panjang akan cenderung tergoda untuk memperpanjang masa kekuasaannya.
Keinginan itu muncul karena mereka memiliki sumber daya yang dikumpulkan selama menjabat, sehingga memiliki kesempatan lebih besar untuk memenangkan pilkades berikutnya.
Sehingga, hal ini tentu tidak akan baik bagi keberlangsungan regenerasi kepempinan selanjutnya ataupun dapat dianggap sebagai jalan memuluskan penguatan oligarki semata, yang secara jangka panjang dapat mengancam kelestarian demokrasi yang ada di desa.
Namun, Revisi Undang-Undang Desa sudah terlanjur disahkan oleh DPR RI kemarin. Masyarakat, yang notabene objek hanya bisa diam dan hanya bisa mengawal serta mengamankan demokrasi.
Terakhir, saya hanya bisa mengucapkan selamat atas disahkanya RUU Desa menjadi UU. Semoga kedepannya tidak ada potensi penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa dengan panjanganya masa jabatan ini.